Perkara Dugaan Korupsi Bandara H Aroeppala Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, SH, MH telah melimpahkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tindak Korupsi (PTSP Pengadilan Tipikor), Senin 6 Maret 2023 kemarin.

Ketiga perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kasi Pidsus dan sekaligus bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kahu-Kahu 2017-2019, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Parak tahun 2020-2021 dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala Padang Kepulauan Selayar tahun 2018 dengan nilai total kerugian negara dari tiga perkara ini mencapai angka Rp 2.886.444.886,79.

Mereka yang terseret dari tiga kasus ini masing-masing, Zainal Yasni mantan Kepala Desa Parak bersama Sekretarisnya Supryana, bekas Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya, Nur Abidin serta Pejabat Pembuat Komitmen, Chaerul Umam dan Konsultan Pengawas, Muhammad Ismir Nur.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH malam tadi sekitar pukul 21.10 Wita kepada media ini menyampaikan, siang tadi, Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin telah melimpahkan tiga perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Selayar Sulawesi Selatan. Hanya saja tersangka dari tiga perkara ini masih meringkuk didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Benteng Selayar. Dua diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni.

Dalam perkara ini jika didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 434/PDTT/XII/2022/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022 atas perbuatan Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya selama tahun 2017, 2018 dan 2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 664.877.688,55.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Lamatti Rilau Usulkan Pemberian Bantuan Bibit Ikan Air Tawar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...