Perkara Dugaan Korupsi Bandara H Aroeppala Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Zainal
Zainal 263 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 005/PDTT/II/2023/ITDA tanggal 1 Februari 2023 oleh Inslektorat Daerah Kepulauan Selayar, Kepala Desa Parak, Zainal Yasni bersama Sekretaris Desa, Supryana atas perbuatannya selama tahun 2020 dan 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 612.993.914,42.

Kedua bekas Kades ini telah menyeret Sekdesnya yang masih aktif. Masing-masing, Nur Abidin sebagai Sekdes Kahu-Kahu dan Supryana selaku Sekdes Parak Kecamatan Bontomanai. Kemudian pada Rabu, 1 Maret pekan lalu telah menyusul Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala, Chaerul Umam dan Konsultan Pengawas, Munammad Ismir Nur,” kata La Ode menjelaskan.

“Kasus ini mulai bergulir di kejaksaan sejak awal 2021 yang lalu . Dalam kasus yang menyeret PPK dan Konsultan Pengawas telah merugikan negara sebesar Rp 1.608.573.283,82 namun sebelumnya terdapat pengembalian kerugian negara senilai Rp 700.000.000,00 sehingga tersisa kerugian negara Rp 908.573.283,82,” La Ode kembali menjelaskan.

Oleh karena itu katanya, Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum hanya menunggu hasil penjadwalan hari dan tanggal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. “Kita tunggu penetapan majelis hakim dan hari persidangannya,” kunci La Ode. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pembimas Buddha Sulsel Adakan Kegiatan Pemahaman Teknologi Kepenyuluhan Bagi Penyuluh Agama Buddha Non PNS
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!