PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Sedikitnya sudah ada enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Selayar dan selama ini dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Benteng, Jumat (10/03/2023) siang telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka adalah mantan Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan Sekretarisnya, Nur Abidin. Kemudian eks Kepala Desa Parak Kecamatan Bontomanai, Zainal Yasni juga bersama Sekdesnya, Supryana. Lalu Chaerul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ismir Nur sebagai Konsultan Pengawas pada Proyek Pembangunan Pemenuhan Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Padang Selayar tahun 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB), Andi Haeruddin Malik, SH MH serta Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH kemarin, Jumat 10 Maret 2023 terpantau media ini mendampingi enam tersangka memindahkan dari Rutan Selayar ke Rutan Kelas 1 Makassar.
Pemindahan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hendra Syarbaini, SH, MH melalui Kasi intelijen La Ode Fariadin, tentu bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Makassar nanti.