Enam Tahanan Kasus Korupsi di Selayar Dipindahkan ke Rutan Makassar

Zainal
Zainal 246 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Berdasarkan penetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks, Chaerul Umam dijadwalkan persidangannya pada Selasa 14 Maret 2023. Sedangkan Muhammad Ismir Nur akan disidang pada hari yang sama, Selasa 14 Maret 2023 berdasarkan penetapan hakim Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks.

“Begitu pula jadwal sidang mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Amiruddin bersama Sekretaris Desa (Sekdes)nya, Nur Abidin. Sedangkan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni dan Sekdesnya, Supryana pada Kamis 16 Maret 2023,” kata Kasi Intelijen, La Ode Fariadin kemarin.

“Proses pemindahan enam tahanan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.886.444.886,79 dibawah pengamanan dan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Kepulauan Selayar dan mendapat support dari Bidang Intelijen Kejari Kepulauan Selayar,” tandas La Ode Fariadin. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dua Warga Luat Unterudang Terkena Panah, Warga Luat Unterudang Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!