PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Abdul Rahman Karim, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 10.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.
Sidang tersebut dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H., Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.