Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Zainal
Zainal 297 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Abdul Rahman Karim, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nama Terdakwa Gazali Machmud, S.T., M.A.P, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 10.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.

Sidang tersebut dihadiri oleh tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H., Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  MAN 1 Kota Makassar Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Dr Luqman MD : Momen Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!