PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Dua pelaku Penganiayaan yang melarikan diri ke Makassar diciduk Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasatreskrim IPTU Aris Zaidy bersama Kanit Resmob Bripka Simbara dan anggota serta dibekap dari Polres Gowa. Setelah mendapatkan informasi tempat persembunyiannya kedua pelaku diciduk dan digelandang ke Polres Toraja Utara, Jumat (23/6/2023).
Penangkapan itu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/VI/2023/SPKT/Res.Toraja Utara, tanggal 20 Juni 2023. Kedua pelaku penganiayaan yakni berinisial YS alias K dan MM alias B.
Dimana sebelumnya kedua pelaku telah melakuan penganiayaan pada Selasa, 20 Juni 2023 sekitar pukul 09.30 Wita. Tindak pidana penganiayaan terjadi ketika korban Marko datang ke warung makan di salah satu pencucian mobil di poros Makale, kemudian bertemu dengan pelaku MM dan bermaksud menagih utang.
Kemudian keduanya terjadi cekcok antara pelaku dengan korban dan berlanjut pertengkaran hingga kemudian pelaku MM melakukan penganiayaan terhadap korban Marko dengan menggunakan obeng yang mengakibatkan luka pada pelipis sebelah kiri, dan kemudian muncul pelaku YS yang juga rekan dari MM ikut melakukan penganiayaan terhadap Marko dengan menggunakan sebilah parang dan menusuk perut korban pada bagian sebelah kanan dan tangan kanan, jari kelingking tangan kiri, dan pergelangan tangan sebelah kiri yang mengakibakan luka robek.