PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Wali Kota) dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi dan Promosi Jabatan), di Hotel Aryaduta Jl. Sombaopu No.297 Lantai 2 , Losari Kota Makassar.
Ajiep Padindang saat membuka kegiatan menyatakan, salah satu isu yang sering didiskusikan terkait dengan efektivitas penjabat kepala daerah merupakan kewenangan dalam melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan ASN.
“Untuk mendapatkan para pejabat yang berkualitas, tentu harus ada prosedur seleksi jabatan yang ideal, baik, dan transparan. Di samping itu pengangkatan
seorang PNS dalam suatu jabatan juga harus didasarkan pada prinsip profesionalisme,” ungkapnya.
.
Akan tetapi, lanjutnya, masih dijumpai proses pengangkatan ASN dalam jabatan struktural baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah, dilaksanakan secara tidak
akuntabel.