Ajiep Laksanakan FGD, Soroti Kewenangan Kepala Daerah Dalam Pengelolaan SDM ASN

Zainal
Zainal 247 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Senator Dr.H.Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI / MPR RI Dapil Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengusung tema Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati / Wali Kota) dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi dan Promosi Jabatan), di Hotel Aryaduta Jl. Sombaopu No.297 Lantai 2 , Losari Kota Makassar.

Ajiep Padindang saat membuka kegiatan menyatakan, salah satu isu yang sering didiskusikan terkait dengan efektivitas penjabat kepala daerah merupakan kewenangan dalam melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan ASN.

“Untuk mendapatkan para pejabat yang berkualitas, tentu harus ada prosedur seleksi jabatan yang ideal, baik, dan transparan. Di samping itu pengangkatan
seorang PNS dalam suatu jabatan juga harus didasarkan pada prinsip profesionalisme,” ungkapnya.
.
Akan tetapi, lanjutnya, masih dijumpai proses pengangkatan ASN dalam jabatan struktural baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah, dilaksanakan secara tidak
akuntabel.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengamat Politik Unhas Sebut Andalan Hati Bakal Unggul di Debat Perdana : Andi Sudirman Sudah Buktikan Kerja Nyata
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!