PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Khusus dari Kepolisian Resor Enrekang sukses mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Enrekang.
Seorang tersangka dengan inisial SD dan beralamat di Tallesang, Desa Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, berhasil ditangkap di Lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Enrekang, Iptu Lukman Hi Husein, S.Sos, pada tanggal 13 September 2023 pukul 03.00 WITA.
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika jenis shabu ini di wilayah hukum Polres Enrekang. “Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dan berhasil menyita barang bukti Shabu sebanyak 4 Ball (kurang lebih 200 gram),” ungkapnya, rabu (9/10/2023).
Lebih lanjut, tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas. Dari tangan tersangka, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 ball (100 gram).
“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disembunyikan di rumah kebun miliknya di Kabupaten Wajo,” terang Kapolres Enrekang.