Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang bergegas menuju rumah kebun tersangka di Pitumpanua, Kabupaten Wajo. “Di lokasi rumah kebun tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 ball (100 gram) yang ditimbun di sekitar rumah kebun tersangka,” beber AKBP Dedi Surya Dharma.
Dengan demikian, total barang bukti shabu yang diamankan sebanyak 4 ball (200 gram).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Enrekang, sementara barang bukti telah dibawa ke Labfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (syafar)

