7 Bulan Kasus Perampasan Motor oleh Debt Collector Tanpa Tersangka, Korban Bakal Lapor ke Propam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Burhanuddin, pemilik motor scoopy plat DD 5923 LH yang mana motornya diduga telah dirampas oleh oknum debt collector menyayangkan sikap Penyidik Tipidter Polrestabes Makassar yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.

“Sudah 7 bulan kasus saya tak ada kejelasan tersangkanya. Ada apa dengan penyidik Tipidter Polrestabes Makassar,” kata Bur sapaan akrab Mr. Burhanuddin, Selasa 7 Mei 2024.

Bur berjanji akan melaporkan Kapolrestabes, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter hingga para penyidik yang menangani kasusnya ke Propam Polda Sulsel hingga menyurat ke Komisi Perpolisian Nasional (Kompolnas) lantaran kasusnya sampai saat ini tidak juga mendapatkan kepastian hukum alias belum ada penetapan tersangkanya.

“Saya dalam waktu dekat ini akan melapor ke propam polda sulsel hingga kompolnas. Saya akan terus berusaha mencari keadilan dan tidak akan gentar sedikit pun,” tegas Bur.

Kasus dugaan perampasan motornya oleh oknum debt collector yang telah ia laporkan ke unit Tipidter Polrestabes Makassar hingga memasuki 7 bulan tak kunjung ada perkembangan terlebih lagi kepastian hukum yang jelas.

“Sudah memasuki 7 bulan kasus tersebut tidak ada kepastian hukum. Selaku korban tentu saya kecewa dan berharap Kapolda Sulsel mencopot Kapolrestabes Makassar dan mengevaluasi kinerja Kanit Tipidter dan penyidiknya ini,” kata Bur.

Bur berjanji akan terus mengawal kasusnya hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas, minimal segera ada penetapan status tersangka dalam kasus dugaan perampasan yang telah ia laporkan ke unit Tipidter Polrestabes Makassar.

“Jadi saya berharap penyidik tidak mencoba membuka upaya kongkalikong dengan pihak terlapor karena saya akan tempuh upaya hingga ke Kapolda Sulsel dan Kapolri serta Kompolnas sebagai masyarakat kecil yang dizalimi,” tegas Bur.

Baca juga :  Asnawin Aminuddin Terpilih Ketua IKA Pascasarjana Unpacti Makassar

Ia menceritakan, awal kasus yang ia laporkan ke Polrestabes Makassar itu bermula pada saat motor miliknya itu dikendarai oleh anaknya bernama Ficky Al Muharram untuk mencari nafkah sebagai driver maxim.

Namun saat melintas di Jalan Hertasning, Makassar, motor yang dikendarai anaknya tersebut, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan oleh oknum debt collector yang mengaku suruhan pembiayaan WOM Finance yang beralamat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Kejadiannya Selasa 24 Desember 2023, motor ditahan oknum debt collector di tengah jalan, lalu diarahkan ke Kantor WOM Finance di Jalan Pengayoman dengan alasan hendak mengambil surat perjanjian pembayaran angsuran yang ke 18,” terang Bur.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong, Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 3 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong,...

Tangis Tukang Bubur di Ujung Tanah Suci

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Langit Madinah belum sepenuhnya terang ketika Hj. Suci Novikana alias Cici memeluk ibunya, Siti Nurbaja,...

Kadisbudpar Sulsel Respon Cepat Laporan Parkir Liar di Gedung Mulo Makassar

PEDOMANDAKYAT, MAKASSAR -- Laporan masyarakat terkait adanya 'kegiatan' parkir liar di wilayah Gedung Mulo Makassar Sabtu malam (05/07/2025)...