PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Aisyah Jenida Bahtiar kali ini memasuki tahap persidangan yang ke empat kalinya, yakni pembacaan putusan sela atas esepsi Terdakwa atau Pelaku Bahtiar, dinyatakan ditolak.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Esepsi Terdakwa (Bahtiar) dinyatakan ditolak dan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya.
“Esepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hari ini ditolak dan akan dilanjutkan pembuktian pada sidang berikutnya,” ujar Majelis Hakim, Rabu lalu (29/05/24).
Ditemui usai sidang, Penasehat Hukum Korban Aisyah (32) Wawan Nur Rewa mengatakan sidang kali ini terkait pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
“Benar, sidang pembacaan putusan sela tadi dan esepsi terdakwa ditolak dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktiannya,” ujar Wawan Nur Rewa kepada sejumlah awak Media, Minggu (02/06/2024).
Lebih lanjut, Wawan, berharap agar Majelis Hakim ini betul-betul jeli melihat dengan hadirnya perkara ini kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi.
“Kami minta agar Yang Mulia Majelis Hakim betul-betul jeli melihat fakta dalam persidangan saat pembuktian nantinya, kemudian mengantisipasi adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk masuk melakukan intervensi kemudian mau melakukan lobi-lobi agar meringankan terdakwa. Pengadilan Negeri Makassar wajib tegakkan keadilan,” bebernya.
Wawan pun menganalisa ada upaya mengarah ke sana, kemudian ia berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlebih-lebihan dalam menangani kasus ini, sehingga tidak terjadi pelemahan di dalam fakta persidangan.
“Saya minta juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus berpihak kepada korban dan membuktikan terkait faktanya di persidangan karena hadirnya Jaksa adalah sebagai penuntut umum, sekaligus mewakili kepentingan korban,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar JPU dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.