Penasehat Hukum Belum Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Kasus Kematian Virendy Dilanjutkan Setelah Idul Adha 2024

Zainal
Zainal 220 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Penasehat hukum Ilham Prawira, SH yang membela kepentingan hukum bagi Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, keduanya terdakwa kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (Maros) Rabu (12/06/2024) siang belum bisa menghadirkan lagi tambahan saksi meringankan (a de charge) yang dimohonkannya pada persidangan pekan lalu.

Selain belum bisa mendatangkan saksi meringankan tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang menangani perkara pidana ini yakni Alatas, SH, Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH juga berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan penting di kantornya sehingga hanya mengutus seorang jaksa pengganti.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Operasi Keselamatan Pallawa 2023 Polrestabes Makassar Dimulai Hari Ini, Libatkan 177 Personel
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!