Penasehat Hukum Belum Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Sidang Kasus Kematian Virendy Dilanjutkan Setelah Idul Adha 2024

Zainal
Zainal 221 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menyikapi ketidakhadiran saksi meringankan yang hendak diajukan penasehat hukum kedua terdakwa maupun tak munculnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini karena ada kesibukan di kantornya, majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang setelah hari raya Idul Adha 2024, yakni pada Senin 24 Juni 2024 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai Gelar Sosialisasi Smart Kampung
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!