PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021.
Tersangka baru, inisial EB, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3, kini bergabung dengan dua tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni inisial JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket C.
Menurut Tim Penyidik, EB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan keterlibatan EB dalam kasus ini, di pelataran Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar.
EB kemudian ditahan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka EB telah melalui proses ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024, tertanggal 29 Oktober 2024, EB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar
Kasus ini bermula dari temuan adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen dalam proyek pembangunan perpipaan air limbah Paket C3, yang diungkap melalui pemeriksaan fisik oleh tim ahli.
Selisih ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, mencapai Rp 8.092.041.127. Kerugian ini disebabkan oleh pembayaran atas realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebenarnya di lapangan, sehingga dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.
Langkah Lanjutan Penyidikan dan Imbauan kepada Saksi
Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyatakan, penyidikan akan terus didalami, dengan fokus pada pengembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta pelacakan aliran dana dan aset terkait.