PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif nol persen.
Hal ini disampaikan berkenaan dengan penerapan tarif PPN baru sebesar 12 persen yang resmi diberlakukan mulai Rabu (1/1/2025).
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Barang dan Jasa Bebas PPN
Presiden menjelaskan, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, hingga rumah sederhana tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat umum.
“Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” tambah Prabowo.
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah
Sementara itu, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Presiden menyebutkan, kategori ini mencakup barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
Barang-barang tersebut selama ini sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan seimbang,” jelasnya.
Penegasan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan ini. Ia memastikan bahwa tarif PPN 11 persen untuk barang dan jasa tertentu tidak akan mengalami perubahan.

