PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengumumkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga selama Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Detail Program Diskon Tarif Listrik
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).