PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tuduhan pungutan liar kembali menyeruak di lingkup pemerintahan tingkat kelurahan. Kali ini, sorotan mengarah kepada Lurah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sebuah media daring menurunkan laporan yang menyebut Nur Alam, lurah setempat, memperdagangkan pelataran ruko kepada para pedagang kaki lima di poros Jalan Perintis Kemerdekaan.
Laporan itu menyebut sang lurah mematok tarif sewa antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per titik per bulan. Lokasi yang dipersoalkan berada di depan Ruko Honda dan warung makan Coto Parakatte, salah satu kawasan niaga yang cukup padat di wilayah timur Makassar.
Sedikitnya sepuluh pedagang disebut telah membayar kepada pihak kelurahan demi menempati ruang tersebut.
Menanggapi kabar itu, Nur Alam tak tinggal diam. Dalam sebuah pernyataan pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, ia membantah keras tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik dirinya sebagai aparatur sipil negara.
“Informasi itu tidak benar. Saya ini ASN, saya tahu betul aturan dan konsekuensinya. Tidak mungkin saya bermain-main di wilayah abu-abu,” ujar Nur Alam ketika ditemui di salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Ia menegaskan, pelataran yang dimaksud berada di luar kewenangan kelurahan, apalagi untuk disewakan secara pribadi.
“Jika ada yang merasa menyetor uang kepada saya, silakan dibuktikan. Saya siap hadapi secara hukum,” tambahnya.