PEDOMAN RAKYAT – BULUKUMBA. Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, 30 relawan dari berbagai komunitas peduli lingkungan dan institusi pendidikan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengadakan kegiatan brand audit sampah di tiga sungai yakni Sungai Bialo, Sungai Bijawang, dan Sungai Balantieng.
Hasil brand audit ini adalah bukti konkret bahwa produsen harus lebih serius dalam mengelola limbah kemasan mereka. Ini adalah langkah awal kami untuk menuntut solusi jangka panjang demi keberlanjutan lingkungan Bulukumba.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi produsen-produsen yang bertanggung jawab atas pencemaran sampah plastik di sungai-sungai tersebut dan mendesak mereka untuk mengambil tanggung jawab terhadap kemasan plastik yang mereka hasilkan.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15 yang menyebutkan bahwa produsen bertanggung jawab atas kemasan dan/atau barang yang sulit diurai atau tidak dapat diurai.
Dari total 900 sampah sachet yang dikumpulkan, ditemukan bahwa beberapa produsen besar menjadi penyumbang utama pencemaran sampah plastik di ketiga sungai tersebut, termasuk: Di Sungai Bialo: Wings (93 sachet), Indofood (29 sachet), Mayora (18 sachet), PT Mandiri Investama Sejati (18 sachet), dan PT Santos Jaya Abadi (16 sachet).
Di Sungai Bijawang: Wings (26 sachet), Mayora (17 sachet), Indofood (16 sachet), Garuda Food (10 sachet), dan Unilever (7 sachet).