PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melalui Ketua Pimpinan Cabang Bogor, A. Marpaung, SH, melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025. Dalam keterangan tertulis yang diterima media, KCBI menyebut nilai pengadaan yang dilaporkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut A. Marpaung, laporan itu telah disampaikan ke Mabes Polri dengan nomor 088/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026. Ia mengatakan pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menelaah proses pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
“Kami menemukan sejumlah pola pengadaan yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” ujar Marpaung kepada wartawan, Kamis (14/05/2026).
KCBI menyebut sedikitnya 20 paket pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadi bagian dari laporan. Salah satu yang disoroti adalah paket Pengadaan Alat Olahraga SD Wilayah III dengan nilai pagu sekitar Rp17,3 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp14,5 miliar.
Selain itu, KCBI juga menyoroti sejumlah paket pengadaan mebel sekolah di beberapa wilayah dengan total nilai kontrak gabungan lebih dari Rp50 miliar. Menurut KCBI, beberapa paket tersebut memiliki spesifikasi yang serupa.
KCBI turut mencantumkan pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) senilai sekitar Rp9,5 miliar serta proyek Sains Digital SMP sebagai bagian dari laporan yang disampaikan ke Kortastipidkor Polri.
Marpaung menilai penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog tidak serta merta menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan.

