PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi menegaskan proses hukum dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBD 2024 tetap berjalan meski muncul saling bantah antara mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dengan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Menurut Soetarmi melalui sambungan telepon, Kamis (14/5/2029), aparat penegak hukum saat ini lebih fokus pada upaya pengembalian dan penyelamatan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus pengadaan bibit nanas yang menyeret nama Bahtiar Baharuddin itu disebut telah memasuki babak baru. Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024 Andi Ina Kartika Sari bersama Wakil Ketua DPRD Syaharuddin Alrif membantah pernyataan Bahtiar yang menyebut program pengadaan bibit nanas telah dibahas di DPRD Sulsel.
Menanggapi polemik tersebut, Soetarmi menilai perbedaan pernyataan di ruang publik merupakan hal yang biasa. Namun, kata dia, proses hukum tidak akan dipengaruhi opini maupun narasi yang berkembang.
“Kami menghormati setiap pernyataan yang disampaikan para pihak di ruang publik, termasuk adanya saling bantah antara mantan Ketua DPRD Provinsi dan mantan Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.

