Ia menegaskan, Kejati Sulsel tetap bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak membangun narasi yang dapat memengaruhi objektivitas proses hukum,” tegas Soetarmi.
Lebih lanjut dikatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus pengadaan bibit nanas itu.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik nantinya akan diinformasikan secara resmi,” tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. (Hdr)

