PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan Farid Mamma menilai aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap pelaku begal dan geng motor yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, tindakan melumpuhkan pelaku dalam situasi mendesak masih berada dalam koridor hukum sepanjang dilakukan untuk menghentikan ancaman dan melindungi keselamatan warga.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok geng motor di wilayah Jalan AP Pettarani hingga Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, penangkapan atas upaya tim Jatanras Polrestabes Makassar dan jajaran beserta aparat Polsek Panakkukang menangkap seorang remaja berinisial F (17) yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembegalan brutal terhadap seorang pengendara motor.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Ujhi Mughni mengatakan, F ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama beberapa pekan terakhir. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial HI (24) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Dia terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Ujhi, Jumat sore (22/5/2026).
Menurut Ujhi, peristiwa itu bermula ketika puluhan anggota geng motor melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam di sepanjang Jalan AP Pettarani. Rombongan kemudian bergerak menuju Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di wilayah Kelurahan Panaikang.
Saat melintas di lokasi tersebut, para pelaku berpapasan dengan seorang pengendara motor yang melaju seorang diri. Korban kemudian dikejar menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan busur panah dan parang.
Korban yang panik kehilangan kendali hingga terjatuh dari kendaraannya. Dalam kondisi terkapar, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam sebelum tas miliknya dirampas. Di dalam tas tersebut terdapat tiga unit telepon genggam.
“Modusnya mereka konvoi menggunakan sekitar 50 sepeda motor secara berboncengan. Setelah melakukan penyerangan di Jalan AP Pettarani, mereka bergerak ke arah Jalan Perintis,” ujar Iptu Ujhi.
Ia menambahkan, korban dibegal sesaat setelah rombongan pelaku berpapasan dengannya di wilayah Panaikang. Polisi juga menemukan fakta, yaitu tiga telepon genggam milik korban dijual kepada HI dengan harga murah, sekitar Rp100.000 per unit.

