Aliansi SIKAT Laporkan PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

Zainal
Zainal 306 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kebijakan PJ Bupati Enrekang melakukan pergantian sampai pada pelantikan secara tiba-tiba terhadap 60 PLT Desa se-Kabupaten Enrekang, menjadi kontroversi dan membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Kabupaten Enrekang yang di indikasikan cacat formil dan materil .

Sehingga Kordinator Aliansi Masyarakat Menggugat ( SIKAT) massenrempulu melaporkan langsung PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan atas dugaan maladministrasi .

“Memang betul kami sudah melaporkan PJ Bupati Enrekang ke Perwakilan Ombusman RI Sulawesi Selatan terkait dengan indikasi pelanggaran maladministrasi “ ungkap  Kordinator Aliansi SIKAT Massenrempulu, Misbahuddin, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/11/2024).

Terdapat beberapa poin yang dijabarkan Misbahuddin sebagai bukti petunjuk bahwa PJ Bupati Kabupaten Enrekang mengabaikan aturan yang sesunggunya.

Masalah  Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan uraian sebagai berikut :

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Pjs Amson Padolo Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Toraja Utara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!