Bapenda Sinjai Bebaskan Denda Penunggak PBB-P2

Zainal
Zainal 261 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Para penunggak dikatakan Asdar, cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. “Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” sambungnya.

Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.

Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS. (adz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadiri Rapat Teknis Amalia Ramadhan 1445 H, Kapolsek Bontoala Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!