PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPT SDN 1 Tamalatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Kasmawati, menyatakan keberatan atas keputusan Kepala Sekolah Srisnawati yang menggantinya dari jabatan bendahara BOS tanpa melalui rapat bersama dewan guru.
Kepada sejumlah wartawan di pelataran Masjid Agung Jeneponto, Selasa (2/6/2026), Kasmawati menilai pergantian dirinya dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang selama ini diterapkan di sekolah tersebut.
Menurut Kasmawati, sejak tahun 2018 dirinya dipercaya mengelola dana BOS dan selama itu tidak pernah terjadi persoalan dalam pelaksanaan tugasnya. Ia menuturkan, pergantian bendahara pada masa kepala sekolah sebelumnya selalu dilakukan melalui rapat dan musyawarah bersama dewan guru.
"Saya keberatan diganti sebagai bendahara karena tidak ada rapat maupun pemberitahuan sebelumnya. Selama ini pergantian bendahara selalu melalui mekanisme musyawarah," ujarnya.
Kasmawati juga mengaku menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Menurutnya, setiap kali meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran di hadapan para guru, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
[caption id="attachment_99384" align="alignnone" width="300"]
Ia menyebut UPT SDN 1 Tamalatea merupakan salah satu sekolah penerima dana BOS terbesar di Kecamatan Tamalatea. Berdasarkan data yang disampaikannya, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp131.319.250 setiap tahap atau sekitar Rp262.638.500 per tahun.
Kasmawati mengaku baru mengetahui dirinya tidak lagi menjabat sebagai bendahara saat mengurus akses layanan Cash Management System (CMS) di Bank Sulselbar. Saat itu, akun yang biasa digunakannya sudah tidak dapat diakses.
"Setelah saya tanyakan ke pihak bank, saya mendapat informasi bahwa akun tersebut telah diblokir dan telah menggunakan bendahara yang baru. Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu agar saya tidak perlu lagi datang mengurus ke bank," katanya.
Atas persoalan tersebut, Kasmawati mengaku telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto melalui Irban V, Basri H. Dalam laporannya, ia juga menyampaikan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain terkait transparansi penggunaan dana BOS, keberadaan operator sekolah yang disebut tidak aktif selama beberapa bulan, serta tenaga pustakawan yang menurutnya menerima gaji meskipun tidak aktif bekerja pada tahun 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Basri H. menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Namun, ia meminta agar laporan tersebut terlebih dahulu diajukan secara tertulis sebagai dasar pemeriksaan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah Kareng Jampu, mengatakan pihaknya akan memanggil Kepala UPT SDN 1 Tamalatea untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan Kasmawati.
"Insyaallah hari Jumat kami akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk mengklarifikasi laporan tersebut," ujar Alamsyah.
Sementara itu, Kepala UPT SDN 1 Tamalatea, Srisnawati, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa pergantian bendahara dilakukan karena yang bersangkutan dinilai belum menjalankan penggunaan sistem CMS sebagaimana yang telah diarahkan.
"Sudah lama diperintahkan menggunakan CMS, namun selalu ada alasan. Bahkan pernah diminta mengurus CMS, tetapi yang bersangkutan sedang berada di Makassar," kata Srisnawati.
Hingga berita ini diturunkan, perbedaan keterangan antara kedua pihak masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. (Rizal)

