Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, “Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot.”
Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh, Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.
Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.
Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh, Bowo dan I Made Dodi dengan nomor : STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (*)

