Bobol Rumah Ditinggal Liburan Pemiliknya, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Zainal
Zainal 303 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hasil pengembangan yang dilakukan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda HRV beserta surat-suratnya, barang elektronik, dan sejumlah uang senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku telah mengamati rumah tersebut selama 3 (tiga) hari sebelum akhirnya membobolnya dan masuk melalui rumah kosong di belakang.

“Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih 3 (tiga) hari sebelum melakukan aksinya, ketika kosong pelaku masuk dari rumah kosong di belakangnya,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku AD akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan penjara.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Jeneponto Lepas 171 Peserta KKN INTI, Wujud Sinergi Akademik dan Pemerintahan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!