Bupati Irwan Ingatkan OPD terkait Perubahan SOTK dan Jam Kerja ASN

Zainal
Zainal 262 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN.

Dalam Perpres 21/2023 itu diatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

“Mari kita jalankan sesuai aturan yang ada. Karena ini tidak lain tujuannya untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN dan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ajak Irwan. (busrah)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Pinrang Pantau Kegiatan Vaksinasi Massal di PT Biota Laut Ganggang Suppa
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!