Curi Kartu ATM dan Rugikan Korban Rp 6,8 Juta, Pelaku Berhasil Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa

Zainal
Zainal 210 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda M. Iskandar P, SH, MH berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian kartu ATM milik seorang wiraswasta asal Makassar, Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Ketilang, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/332/III/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 28 Maret 2025, terkait kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di gerai ATM BRI Unit Samata, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam peristiwa ini adalah Cristina Cindy Claudia (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Rosewood Cross No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Modus operandi pelaku adalah mengambil kartu ATM milik korban yang berada di dalam tas, yang saat itu tersimpan di dalam mobil korban.

Setelah berhasil mengambil kartu ATM tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Fraksi Nasdem Repososi Kadernya Di DPRD Luwu Utara
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!