Dampak Kenaikan BBM, KPPN Sinjai Berupaya Jaga Stabilitas Ekonomi

Zainal
Zainal 248 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Di tengah pemulihan ekonomi setelah masa pandemi Covid-19, Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia mulai awal September 2022 dan merubah pengalihan subsidi BBM ke bantuan sosial.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang menerima subsidi BBM sebagian besar hanya dirasakan oleh warga yang sebenarnya “mampu”.

Menurut data dari Susenas Maret 2021, bahan bakar solar sekitar Rp 143,4 T yang dianggarkan di APBN, dari 15,8 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 95% (Rp 15,01 triliun) dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5 % atau Rp 0,79 triliun yang dinikmati rumah tangga miskin.

Sementara bahan bakar pertalite total alokasi kompensasi pertalite Rp 93,5 T yang dianggarkan di APBN, dari Rp 80,4 triliun yang dinikmati rumah tangga, ternyata 80% (Rp 64,3 triliun) dinikmati oleh rumah tangga yang mampu dan 20% atau Rp 16,1 triliun dinikmati oleh 4 desil terbawah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinkes Tahun 2023
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!