PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Sulfikar, SH, MH, menegaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar senilai Rp9,5 miliar masih terus bergulir dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2025), Sulfikar menjelaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang proses penanganannya membutuhkan waktu panjang, terutama pada aspek penghitungan kerugian negara yang dinilai krusial.
Menurutnya, penyidik telah menjalin komunikasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, namun masih terdapat kekurangan data, dokumen, maupun keterangan saksi yang perlu dilengkapi.
Karena itu, lanjut Sulfikar, penyidik saat ini masih menyusun langkah lanjutan dengan memanggil sejumlah saksi guna pendalaman keterangan.

