Ia menambahkan, hingga kini belum ada pihak yang mengerucut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi, sementara audit kerugian negara akan segera dilakukan.
Sulfikar yang akrab disapa Fikar juga meluruskan, angka Rp9,5 miliar bukan merupakan nilai kerugian negara, melainkan total dana hibah yang diterima Baznas Kota Makassar dari Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2024.
Terkait mekanisme penyaluran, ia menjelaskan, dana hibah berasal dari proposal yang diajukan calon penerima kepada pemerintah kota. Setelah mendapat persetujuan, dana kemudian dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini, lanjut Fikar, progres penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Pihaknya memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga seluruh tahapan, mulai dari penghitungan kerugian negara, penetapan tersangka, hingga persidangan dapat diselesaikan. (Hdr)

