Dana Jemaah Haji Mengendap, Kabid PHU Kemenag Sulsel Beri Penjelasan

Zainal
Zainal 206 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sejak disahkannya undang-undang no 34 tahun 2014, maka dana jemaah haji itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH ini mengurus dana haji dan nilai manfaat atau optimalisasinya sebesar Rp 166,01 triliun.

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait mengendapnya dana jemaah haji, Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel H Ikbal Ismail angkat bicara, pada tahun 2022 lalu biaya penyelenggaraan ibadah haji per jemaah mencapai Rp 100.700.018 juta.

“Namun kenyataannya jemaah haji hanya membayar 38 hingga 39 juta, nah sisa dari itu yang berjumlah 61 juta diambil dari nilai manfaat atau optimalisasi BPKH,” jelasnya di ruang kerjanya, di jl Nuri no 53, Kota Makassar, Selasa (24/01/2023).

Lanjut H Ikbal, jadi BPKH kekola dana tersebut dan ada nilai manfaatnya, maka itulah yang menutupi kekurangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias BPIH.

Tahun ini, demi menjaga keberlangsungan pengelolaan keuangan haji, Pemerintah mengusulkan untuk formatnya 30 persen dari nilai manfaat BPKH dan 70 persen dari jemaah haji itu sendiri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dampingi Menhan RI, Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Desa Jadi Pilar Kekuatan Bangsa
Bagikan Artikel Ini
1 Comment
error: Content is protected !!