Debt Collector Adira Finance Diduga Rampas Paksa Motor Warga, Korban Mengaku Tak Sesuai Aturan Fidusia

Zainal
Zainal 281 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Tindak Pidana : Jika ada kekerasan fisik atau ancaman di saat pengambilan paksa, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti penganiayaan, ancaman kekerasan, atau perampasan.

– Gugatan Perdata : Korban dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami, seperti kehilangan hak atas kendaraannya atau kerugian immaterial akibat trauma dan stres.

– Denda dan Hukuman : Pihak yang terbukti melanggar UU Fidusia, tindak pidana, atau gugatan perdata bisa dijatuhi denda dan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

– Kerugian bagi Perusahaan : Perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kolektor (debt collector) nakal bisa terkena sanksi, kehilangan reputasi, dan mengalami kerugian finansial akibat gugatan hukum dan citra buruk di mata publik.

Penting untuk diingat, debt collector seharusnya bertindak profesional dan mengikuti UU Fidusia. Mereka hanya berhak mengambil kendaraan jika ada surat resmi (Eksekusi Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kafilah STQH Pinrang yang Berlaga di Selayar Raih Posisi Keempat
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!