PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dentum petasan memecah malam. Cahaya kembang api berloncatan di langit Kota Makassar, bersahut-sahutan dengan sorak warga yang berjubel di Pantai Losari hingga Center Point of Indonesia (CPI). Rabu malam itu, 15 menit menjelang pergantian tahun 2026, kota ini seolah memilih merayakan euforia meski larangan sudah ditegaskan.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah mengimbau, bahkan melarang, penggunaan petasan dan kembang api di malam tahun baru. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi menyampaikan larangan itu beberapa hari sebelum pergantian tahun. Ketua RT/RW pun diminta ikut membantu aparat kepolisian mengingatkan warganya. Namun di lapangan, dentuman tetap bergema. Imbauan kalah keras dari ledakan.
Cuaca yang “bersahabat” malam itu menjadi sekutu kegembiraan. Ribuan warga tumpah ruah di pusat-pusat keramaian. Anak-anak menengadah ke langit, orang dewasa mengabadikan momen, sementara aparat berjaga.
Sebanyak 1.108 personel gabungan Polrestabes Makassar, TNI, Satpol PP, Damkar, hingga dinas terkait disiagakan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut pengamanan difokuskan pada titik kerawanan dan kepadatan kendaraan.
Larangan petasan, tegas Arya, sejalan dengan instruksi Kapolri dan Maklumat Kapolrestabes Makassar. Untuk kembang api, ada batasan: ukuran di atas dua inci dilarang karena berbahaya. Razia pun digelar intensif. Alasan moral turut disampaikan, perayaan diminta sederhana, mengingat suasana duka nasional atas musibah di Sumatera.
Namun realitas kota tak selalu patuh pada spanduk larangan. Petasan dan kembang api masih mudah ditemukan. Bagi sebagian warga, tahun baru tanpa dentum terasa hambar. Bagi sebagian pedagang, larangan datang terlambat dan terasa tidak menyentuh akar masalah.

