Menurutnya, kelancaran penerapan TTE sangat bergantung pada peran operator sekolah. Staf bagian persuratan, Syahril, menyebutkan, penggunaan TTE akan mempermudah proses administrasi, terutama bagi kepala sekolah.
“Jika kepala sekolah sudah memiliki TTE, prosesnya menjadi lebih mudah. Tidak perlu lagi datang ke Makassar untuk penandatanganan. Dokumen cukup diunduh di sekolah masing-masing. Di sinilah peran operator sekolah sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Kebijakan penggunaan TTE tersebut telah disampaikan kepada seluruh cabang dinas untuk diteruskan ke satuan pendidikan di wilayah masing-masing. Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Wilayah VII, Hamzah, memastikan pihaknya telah menerima surat edaran dimaksud.
“Kami sudah menerima edarannya,” ujar Hamzah, Selasa (20/1/2026). (Hdr)

