PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, H Iqbal Nadjamuddin, menetapkan kebijakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada seluruh dokumen resmi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Iqbal Nadjamuddin, Senin (19/1/2026), sebagai penguatan penerapan sistem administrasi berbasis teknologi di sektor pendidikan.
Iqbal menjelaskan, seiring implementasi sistem pemerintahan berbasis teknologi, penggunaan TTE menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam proses administrasi resmi, khususnya pada pengesahan dokumen kepegawaian.
Kata dia, penerapan TTE untuk dokumen SKP dan PAK mulai efektif diberlakukan sejak 19 Januari 2026. Kepala satuan pendidikan diminta segera menyesuaikan dan menerapkan penggunaan TTE dalam proses pengesahan kedua dokumen tersebut.
Dalam dokumen resmi SKP dan PAK, kata Iqbal, tercantum dua TTE, masing-masing dari kepala sekolah dan atasan langsung, yakni Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

