Ditlantas Polda Sulsel Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

Zainal
Zainal 282 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau brong, Ditlantas Polda Sulsel saat ini telah memiliki alat pengukur kebisingan Suara kendaraan bermotor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani saat melakukan pelatihan penggunaan alat tersebut menjelaskan, alat pengukur ini akan merekam suara kebisingan sesuai dengan besaran CC kendaraan.

“Ketika melakukan pengukuran suara, di bawah 80 CC akan berada pada kisaran 77 desibel jika diukur lebih detail, akan masuk kategori brong,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (08/02/2024).

Lanjut Kompol Gani, ketika alat ini mengukur suara knalpot kendaraan 80 CC hingga 175 CC di atas 80 Desibel diklaim menggunakan knalpot brong alias bising.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KPK Diminta Hadir Dalam Permasalahan Lahan SD Cikangkung
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!