Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mantan Jaksa Kejari Badung yang Ketagihan Sabu

James
James 275 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,13 gram. Berlanjut ke rumah terdakwa di Desa Kerobokan, Badung hanya menemukan sejumlah alat bekas hisap sabu berupan bong.

“Terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut melalui seseorang bernama Kedu (DPO) senilai Rp 350 ribu yang dibayarkan melalui M-banking,” tulisnya dalam dakwaan.

Sebagaimana dalam dakwaan, JPU D.I Rindayani meyakini terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Siswa SMP Metro School Makassar Turun ke Lorong, PKM di Komunitas Anak Pelangi Asah Empati dan Kreativitas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!