DPRD Jeneponto Dalami Status Guru Sertifikasi di Disdik Sulsel

Ramzy
Ramzy 233 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto, Rahmat Mubarak, bersama rombongan anggota dewan melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026), terkait kejelasan data dan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, khususnya bagi guru yang telah mengantongi sertifikasi.

Rombongan legislator tersebut diterima langsung oleh Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Sulsel, Dr H Anshar, S.Kom, M.I.Kom, didampingi tim asesmen. Konsultasi ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah persoalan di Kabupaten Jeneponto, di mana masih ditemukan guru bersertifikat yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

Rahmat Mubarak menjelaskan, pihaknya perlu memperoleh gambaran data yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan. Menurutnya, laporan yang diterima DPRD menunjukkan adanya guru yang telah bersertifikasi namun tidak tercatat sebagai PPPK paruh waktu.

Menanggapi hal tersebut, Anshar menerangkan, penetapan PPPK paruh waktu telah melalui tahapan dan sistem yang berlaku secara nasional. Guru yang tercatat sebagai PPPK paruh waktu merupakan peserta seleksi PPPK yang telah mengikuti tahapan tes namun belum dinyatakan lulus, sehingga secara otomatis terdata dalam sistem.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mewakili Pangdam, Kasdam XIV/Hsn Terima Anjangsana Aspotwil Kaskogabwilhan II
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!