Selain itu, warga juga menyampaikan beberapa alasan penolakan lainnya, antara lain pelayanan administrasi yang dinilai sulit, bantuan untuk masyarakat yang disebut tidak pernah sampai kepada warga, serta keluhan masyarakat yang tidak pernah ditanggapi.
Warga juga menyinggung adanya dugaan suap dalam proses pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan Bengkel.
Menanggapi aspirasi tersebut, Camat Medan Timur, Fernanda, menyatakan pengangkatan kepling telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
“Pengangkatan kepling memiliki sistem penilaian. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, M. Salim dinilai lebih baik,” ujar Fernanda.
Pernyataan tersebut memicu protes dari para demonstran yang menilai penilaian tersebut tidak transparan dan diduga sudah diatur sebelumnya.
Sejumlah warga bahkan menduga pengangkatan tersebut melibatkan orang dekat camat serta oknum anggota DPRD.
Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, warga Lingkungan IX Pulo Brayan Bengkel menyatakan akan kembali melakukan aksi protes ke kantor wali kota.
Mereka juga meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Camat Medan Timur dan lurah setempat yang dianggap tidak netral dalam proses pengangkatan kepling. (Tim)

