Evaluasi Penerapan Undang-undang Bantuan Hukum di Kabupaten Maros

Zainal
Zainal 279 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Ruang lingkup jasa hukum yang tidak diuraikan secara detail.

– Lamanya jangka waktu pengajuan sebagai Pemberi Bantuan hukum yang dibiayai dengan anggaran APBN yakni 3 tahun.

– Tumpang tindih peran Paralegal dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

– Wewenang tunggal oleh kemenkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum.

– Standar prosedur pemerolehan bantuan hukum oleh masyarakat yang sangat kaku dengan persoalan administrasi.

– Nilai bantuan yang dikucurkan untuk setiap kasus sudah sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.

– Termasuk kurangnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang terlanjur memiliki mindset bahwa biaya berperkara sangat mahal, bahwa masyarakat harus menyadari OBH selalu eksis ditengah￾tengah mereka untuk menjamin ditegakkannya keadilan.

Oleh karena itu, berdasarkan kekurangan-kekurangan tersebut, LBH Salewangang sangat mengapresiasi kegiatan evaluasi tersebut dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal ini DPR RI untuk segera merevisi UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (rus)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolsubsektor Sangkarrang Edukasi Pelajar di Pesantren Kilat Barrang Lompo, Tekankan Pentingnya Kamtibmas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!