Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya korban dan terlapor berpapasan di sekitar Pasar Sentral Pinrang. Kendaraan yang dikendarai korban sempat bersenggolan dengan kendaraan terlapor, sehingga membuat terlapor geram.
Menurut Rahmat, kerabat korban yang saat itu menemani korban mengangkat ikan dari mobil, korban dan terlapor saat itu sempat saling bertatapan mata setelah kendaraan mereka bersenggolan.
“Namun, sejurus kemudian, saat korban turun dari mobil untuk mengangkat ikan dari mobil, terlapor langsung menghunus parang, dan menganiaya korban,” ungkap Rahmat.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka mengangga pada bagian lengan, jari dan punggung. Padahal sebelumnya, antara korban dan terlapor tidak ada permasalahan sama sekali. Hanya gegara kendaraan yang bersenggolan.
Kasatreskrim Muhalis menyebut, akibat perbuatannya terlapor dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman 5 tahun kurungan. (bush)

