Gelapkan Pajak 4 Milyar Lebih, Penyidik Serahkan HW ke Kejati Sultra

Zainal
Zainal 296 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak yang dimaksud.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HW alias W berupa tanah seluas 412 m2 di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m2 di Jl. Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Legislator Aliyah Mustika Ilham dan Kemnaker Tekan Pengangguran di Makassar dengan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!