Gelar Unjuk Rasa Sambut Momentum May Day dan Hardiknas

Irwan
Irwan 223 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Yang mana UU Ciptaker tersebut mengatur upah minimum penuh syarat yang sangat bertolak belakang dengan subtansi regulasi sebelumnya”, sambungnya

Disamping itu Kordinator Mimbar (Kormim), Allang, mempersoalkan UU PTN no.12 Tahun 2012 maupun peraturan pemerintah terkait berlakunya regulasi PTN BH.

“Tentu ini adalah sinyal yang kuat bagi kita bahwa posisi pendidikan hari ini tidak lagi diduduki dalam proses belajar Gratis, Demokratis, dan bervisi Kerakyatan” pungkasnya.

Adapun tuntutan yang dibawa KPPM, yaitu :
1. Cabut UU Cipta Kerja
2. Meminta Menteri Ketenagakerjaan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Prov.Sulsel
3. Wujudkan kesejahteraan Buruh
4. Cabut UU PT No 12 TAHUN 2012 tentang perguruan tinggi karena tidak sejalan dengan UUD 1945
5. Cabut peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum
6. Wujudkan Pendidikan Gratis,Demokratis,Ilmiah dan Bervisikerakyatan
7. Hentikan Komersialisasi Pendidikan (*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lurah Pannampu Bentuk Posko Siaga Bencana Bagi 2163 KK Warganya yang Terdampak Banjir
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!