Gunakan Aplikasi MiChat, 4 Orang Muncikari Ditangkap Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Zainal
Zainal 316 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel, kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, Senin (04/11/2024) malam.

Dalam pengungkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan 4 pria terduga pelaku (mucikari) masing-masing berinisial RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30) di sebuah wisma yang ada di wilayah Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi Rabu (06/11/2024) sore, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan hal tersebut, pengungkapan berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi.

Dijelaskannya, setelah tiba pada wisma yang dimaksud petugas menemukan beberapa orang perempuan yakni ARN (31), IPS (38), RKD (19) dan MWM (29) yang diduga sebagai korban prostitusi beserta dengan para mucikarinya (terduga pelaku).

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Iptu Ridwan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lima Pakar Kearsipan Sulsel Adakan Rapat Evaluasi Srikandi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!