Indogrosir Makassar Telah Miliki Hak Guna Bangunan yang Sah Secara Hukum

Zainal
Zainal 273 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pihak Manajemen Indogrosir Makassar telah melaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar tentang adanya upaya penyerobotan lahannya oleh oknum-oknum mafia tanah.

Menurut pihak Indogrosir, Inriwan Widiarja, SH selaku Legal Manager PT Inti Cakrawala Citra, pada tahun 2016, tanah tersebut dibeli oleh PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) dengan bukti kepemilkan sudah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 21970/Pai atas nama ahli waris Tjondra Karaeng Tola.

Proses pembelian dilakukan dengan lunas dan sesuai dengan syarat dan ketentuan peralihan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun terkait sengketa kepemilikan atas tanah antara ahli waris dari Tjoddo Bin Lauma dengan ahli waris Tjonra Karaeng Tola, sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada instansi-instansi berwenang, dan diperoleh fakta bahwa sengketa tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan :

1. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg, tertanggal 7 Mei 1998.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPP Prabu Pinisi Indonesia Lantik 4 DPW dan 8 DPD, Darmainus Kongres : PPI Harus Mengambil Peran Fasilitator
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!