PEDOMANRAKYAT, TANJUNG MORAWA – Praktek peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diduga kembali marak dan semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi dan rekaman visual amatir warga yang beredar baru-baru ini, aktivitas transaksi barang haram tersebut diduga dilakukan secara bebas di tengah permukiman padat penduduk.
Sorotan utama tertuju pada kawasan Lorong III Gang Aman, Kecamatan Tanjung Morawa. Di lokasi ini, seorang terduga bandar yang dikenal luas oleh warga dengan julukan ‘Ijol Jengkol’ disinyalir bebas menjalankan bisnis gelapnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari laporan warga sekitar, Ijol Jengkol tidak bermain sendiri. Operasi peredaran sabu di kawasan Gg. Aman tersebut diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar, yakni jaringan yang dikendalikan oleh sosok berinisial ‘Hu’ alias Sen alias Tamora.
Dalam rekaman video yang beredar, tampak aktivitas mencurigakan sejumlah pria di area gang sempit tersebut. Terlihat adanya interaksi singkat dan pertukaran barang atau uang yang dilakukan secara terang-terangan di siang bolong, tanpa ada rasa takut terhadap jerat hukum. Pemandangan ini memicu keresahan mendalam bagi warga setempat, terutama para orang tua yang khawatir lingkungan mereka menjadi sarang pecandu dan merusak masa depan generasi muda.
“Aktivitas ini sudah sangat meresahkan. Mereka bertransaksi seolah-olah kebal hukum. Kami meminta pihak kepolisian tidak tutup mata dengan kondisi di Lorong III ini,” ungkap salah seorang sumber anonim di sekitar lokasi.

